NAMA : Annisa Dwiutami
NPM :20210910
KELAS : 2EB17
KOPERASI
I. Pengertian Koperasi
Dari data-data yang saya peroleh, dapat disimpulkan bahwa Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang sukarelawan yang mempunyai tujuan ekonomi yang sama dan dikendalikan secara demokratis sehingga para anggotanya menerima resiko dan manfaatnya secara adil dan seimbang.
II. Sejarah koperasi
Sejarah koperasi terdapat di Indonesia dan di Mancanegara, antara lain :
1. 1808-1883, di Denmark, dipelopori oleh Herman Schulze.
2. 1818-1888, di German, dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W Raiffesen.
3. 1844, Koperasi Modern, di Rochdale Inggris. Di tahun 1852 berkembang menjadi 100 unit.
4. 1896, di London, terbentuk ICA (International Cooperative Alliance).
5. 1895,di Leuwiliang Indonesia, Koperasi pertama, didirikan oleh Raden Ngabei Ariawiriatmadja-Patih Purwokerto. Berdiri sebagai lembaga Simpan Pinjam karena banyak masyarakat yang terjerat rentenir.
6. 1920, Cooperative Commissie, ketua : Dr. JH Boeke untuk mengevaluasi manfaat koperasi di Indonesia.
7. 12 Juli 1947, kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
8. 1060, PP no.140 tentang Penyaluran Bahan Pokok & Koperasi sebagai pelaksananya.
9. 1961, Munas Koperasi pertama di Surabaya.
10. 1965, UU no.14 tentang Prinsip Nasakom (Nasionalis, Sosialis & Komunis) diterapkan di koperasi dan Munas II
11. 1967, UU no.12 tentang Pokok-Pokok perkoperasian.
12. 1992, UU no.25 tentang Perkoperasian (penyempurnaan UU no.12)
13. 1995, PP no.9, kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi.
III. Definisi-definisi Koperasi
Berikut ini terdapat definisi mengenai koperasi menurut beberapa tokoh, antara lain :
1. Arifial Chaniago (1984)
Menurutnya, koperasi sebagai perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggotanya untuk keluar dan masuk, dengan bekerjasama secara kekeluargaan, menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
2. PJV Dooren
Cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
3. Mohammad Hatta (Bpk. Koperasi Indonesia)
Menurutnya, koperasi merupakan usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong itu didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semu dan semua buat seorang.”
4. Munkner
Menurutnya, koperasi merupakan organisasi tolong menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktifitas dalam urus niaga, semata-mata bertujuan ekonomi bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
IV. Konsep-Konsep Koperasi
Telah kita ketahui sebelumnya (sejarah koperasi) bahwa koperasi tidak hanya berasal dari Indonesia saja, tetapi juga dari mancanegara, maka dari itu berikut konsep-konsep koperasi, antara lain :
1. Konsep Koperasi Negara-negara Barat
Dapat dikatakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan. Bertujuan untuk mengurus kepentingan anggotanya dan menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota dan koperasinya.
2. Konsep Koperasi Negara-negara Sosialis
Koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan meningkatkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Dalam konsep ini, koperasi juga dapat disebut sub sistem sosialisme-komunis, artinya kepemilikan faktor produksi adalah kolektif.
3. Konsep Koperasi Negara-negara Berkembang
Konsep ini merupakan konsep yang dipakai oleh negara berkembang, seperti negara kita Indonesia. Dalam konsep ini berisi koperasi didominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Dalam konsep ini juga, koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya baik dalam bidang ekonomi maupun sosial.
V. Tujuan koperasi
Dari data-data yang saya peroleh, tujuan koperasi menurut UU no.25/1992 pasal 3, antara lain :
1. Memajukan kesejahteraan anggotanya.
2. Membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
VI. Ciri-ciri koperasi
Dari data-data yang saya peroleh, ciri-ciri asli koperasi, antara lain :
1. Koperasi didirikan untuk meningkatkan skala ekonomi anggotanya.
2. Koperasi harus bisa menekan biaya operasional.
3. Struktur organisasi koperasi berbeda dengan PT (Perseroan Terbatas).
VII. Landasan koperasi
Dari data-data yang saya peroleh, landasan-landasan koperasi, antara lain :
1. Landasan Mental = Setia Kawan dan kesadaran diri sendiri
2. Landasan Idiil = Asas Pancasila
3. Landasan Struktural = Asas UUD 1945, pasal 33 ayat 1 (perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan Asas Kekeluargaan).
VIII. Aliran Koperasi
Aliran koperasi terbagi atas tiga aliran dimana ketiga aliran tersebut saling berkaitan dengan sistem perekonomian, yaitu :
1. Aliran Yardstick
Dapat dikatakan bahwa aliran ini memiliki ideologi yang tinggi kapitalismenya dan yang sistem perekonomiannya bebas (pemerintah tidak ikut campur dalam koperasi). Artinya maju tidaknya koperasi pada aliran ini sangat tergantung pada anggotanya.
Karena aliran ini mempunyai ideologi liberalisme, maka aliran ini sangat kuat di negara yang industrinya berkembang atau maju seperti Amerika Seikat, Belanda, Denmark, Jerman, Perancis dan juga Swedia.
2. Aliran Sosialis
Aliran yang banyak dipakai di Eropa Timur dan Rusia. Aliran ini aliran yang paling efektif unutk mensejahterakan masyarakat. Aliran ini ber-ideologi komunisme dan sosialisme serta menganut ekonomi sosialis.
3. Aliran Persekmamuran (Common Wealth)
Aliran yang menganut ekonomi campuran dan tidak termasuk dalam ideologi apapun. Aliran yang mana pemerintah dan koperasi menjadi partner dan pemerintah bertanggung jawab atas pertumbuhan koperasi.
IX. Prinsip-prinsip koperasi
Prinsip-prinsip koperasi mempunyai banyak sumber, antara lain :
1. Munkner
2. Rochdale
3. Raiffeisen
4. Herman schulze
5. ICA (Cooperative Identity Statement)
Gabungan gerakan koperasi internasional, merupakan prinsip yang dianut Koperasi Internasional saat ini. ICA beranggotakan 700 juta orang lebih, berasal dari 70 negara yang berpusat di Genewa, Swiss. Pada wilayah Asia-Pasifik, ICA berkantor diNew Dehli, India.
ICA, Manchester, 23 September 1995, Kopersi merupakan perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan kendalikan secara demokratis.
6. UU no.12 thn 1967
7. UU no.25 thn 1992
Dari data-data yang saya peroleh, prinsip-prinsip koperasi, antara lain :
1. Saling gotong royong dan saling menolong untuk mencapai tujuan bersama.
2. Berasaskan kekeluargaan atau demokratis.
3. Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka.
4. Rapat anggota itu pemegang kekuasaan tertinggi.
5. Pembagian hasil usaha dilakukan secara adil (sama besar dengan jasa usaha per anggota).
6. Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal.
7. Bersifat kemandirian.
8. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi
9. Pendidikan, pelatihan dan informasi.
10. Kerjasama antar koperasi
11. Kepedulian terhadap masyarakat
X. Macam-macam koperasi
Dari data-data yang saya peroleh, macam-macam koperasi, antara lain :
- Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan individu (minimal 20 orang).
- Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi (minimal 3 koperasi).
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
XI. Jenis-jenis Koperasi PP no.60 thn 1959
Dari data yang saya peroleh. Jenis koperasi bukan hanya Koperasi desa, tapi masih ada banyak lagi. Berikut jenis-jenis koperasi, antara lain :
1. Koperasi Desa
2. Koperasi Pertanian
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Industri
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Konsumsi
XII. Fungsi dan Peran koperasi
Dari data-data yang saya peroleh, fungsi dan peran koperasi, antara lain :
1. Membangun, mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi serta kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi.
2. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia.
3. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia.
4. Berperan aktif dalam meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
5. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
6. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
7. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata. Maksudnya menyatukan, membina dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
KOPERASI sebagai Lembaga Ekonomi
Koperasi sebagai lembaga ekonomi merupakan badan usaha yang menghasilkan keuntungan dan pengembangan organisasi dan usahanya serta menggunakan sistem manajemen usaha sebagai badan usaha bisnis (profitmaksimal, biaya minimal dan brand koperasi maksimal).
Modal KOPERASI
Modal Sendiri (Modal Kerja)
1. Simapanan Pokok anggota
2. Simpanan Wajib
3. Dana Cadangan
4. Donasi
5. Hibah
Modal Pinjaman (Modal Investasi)
1. Dari anggota
2. Koperasi lain
3. Bank & BLK lain
4. Obligasi
5. Sumber lain
SHU (Sisa Hasil Usaha)
SHU, sisa hasil usaha koperasi yang merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku ybs. SHU ini dibagikan kepada anggota sesuai dengan keputusan Rapat Anggota Koperasi
Prinsip Pembagian SHU
Prinsip ini bersumber dari anggota, jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. Prinsip ini dilakukan secara transparan dan dibayar tunai.
Cadangan Koperasi
Cadangan koperasi didapat dari sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha untuk pemupukan modal & menutup kerugian. Artinya 25% SHU diperoleh dari usaha anggota dan 75% SHU diperoleh BUKAN dari usaha anggota.
Manfaat Ekonomi Koperasi
Rumusnya :
TME = MEL + METL
Keterangan :
TME : Total Manfaat Ekonomi
MEL : Manfaat Ekonomi Langsung (Laba Transaksi)
METL : Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (SHU)
A. Efiensi Koperasi
Jika TEBP < 1 Efisien
Rumusnya :
TEBP =
Keterangan :
TEBP = Tingkat Efisiensi Biaya Pelayanan
TEBP = Efektifitas Koperasi
Jika Os > Oa efisien
Rumusnya :
Keterangan :
EvK =
Oa = Output Anggaran
Os = Output Realisasi
SUMBER-SUMBER :
1. http://www.slideshare.net/raharjo33/ekonomi-koperasi
2. http://manajemen-koperasi.blogspot.com/
4. http://berkoperasi.blogspot.com/
5. www.lapenkop.coop, Lapenkop@lapenkop.coop
7. http://jibon89.wordpress.com/2009/12/09/sejarah-perkembangan-ekonomi-koperasi-di-indonesia/