Selasa, 26 Juni 2012

PELANGGARAN HAK CIPTA


Kasus Pelanggaran Hak Cipta

NAMA : Annisa Dwiutami
NPM    : 20210910           
KELAS  : 2EB17

PT.A adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal - jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT.A tersebut berkaitan dengan research and development (R&D) yang di lakukan oleh PT.A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.
Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang di terbitkan oleh PT B. PT.B adalah penerbit asing yang ada di indonesia di wakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak / menggandakan artikel-artikel dalam science dan technology dan membuat dokumentasi berdasarkan topik topik tertentu. PT.B mengetahui perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A dan PT.B berpendapat bahwa perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A telah melanggar hak cipta.
  • PT. A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
  • PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa di jadikan refrensi ilmu pengetahuan.
  • PT. B adalah perusahaan asing yang ada di indonesia hanya di wakili oleh agen penjualan khusus
Bagaimana pendapat saudara terhadap kasus di atas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran Hak Cipta?

Jawaban

        “Menurut saya, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi (salah satunya, yaitu buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain) dan apabila PT. A mencantumkan sumbernya, maka  dalam kasus ini tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta atas perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial. Hak untuk mengungumkan dan memperbanyak buku dimiliki si penulis buku yang bersangkutan, atau pihak lain yang diberikan izin untuk melakukan hal tersebut. Akan tetapi, apabila PT. A tidak mencantumkan sumbernya, maka  dalam kasus ini dianggap sebagai pelanggaran hak cipta atas perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial.    
    Menurut saya, PT. A juga tidak melakukan perbanyakan yang bersifat komersial karna sesuai dengan keterangan kasus PT.A adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal - jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT.A tersebut berkaitan dengan research and development (R&D) yang di lakukan oleh PT.A untuk memperoleh produk-produk yang unggul. Karena PT. A hanya memperbanyak demi kepentingan perusahaannya sendiri bukan untuk mendapatkan keuntungan dari menjual referensi yang diperbanyak tersebut ke perusahaan – perusahaan lain.
        Tetapi pada kenyataannya, PT. A memperbanyak artikel yang direferensinya tanpa ada izin dari PT.B, maka hal tersebut yang membuat PT. A Melanggar Hak Cipta