Kamis, 07 November 2013

TUGAS MINGGU KE - 3 _ ETIKA PROFESI #_ KASUS PELANGGARAN ETIKA


KASUS PELANGGARAN ETIKA KAP HANS TUANAKOTTA DAN MUSTOFA (AUDITOR PT. KIMIA FARMA)

ETIKA PROFESI AKUNTANSI #

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjUxFpTiHQfCNcfC8KhSe0uu12MC1kQgPU9vXWdmoyOD-KCOk6zmwsC_K8qURdSb3U9qMZGpUsEkiLXJnSr8rttGyJY9T9HNeQyhR2vtXp3OBRPkqy2xmsA9Arok2E0_DWeOyz3AXXolno/s1600/aaa.jpg

Disusun oleh :
1.      Adinda Willia M                                 20210169
2.      Annisa Dwiutami                                20210910
3.      Dyah Lupithasari                                22210227
4.      Fetty Sulistiyandari                             22210763
5.      Kurnia Diah Anggraeni                       23210937
6.      Nurlaelli Anggraeni                             25210179

Kelas         : 4 EB 17

UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2013/2014
BEKASI



PEMBAHASAN

A.           Profil Perusahaan
Kimia Farma adalah perusahaan industri farmasi pertama di Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1817. Nama perusahaan ini pada awalnya adalah NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co. Berdasarkan kebijaksanaan nasionalisasi atas eks perusahaan Belanda di masa awal kemerdekaan, pada tahun 1958, Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan sejumlah perusahaan farmasi menjadi PNF (Perusahaan Negara Farmasi) Bhinneka Kimia Farma. Kemudian pada tanggal 16 Agustus 1971, bentuk badan hukum PNF diubah menjadi Perseroan Terbatas, sehingga nama perusahaan berubah menjadi PT Kimia Farma (Persero).
Pada tanggal 4 Juli 2001, PT Kimia Farma (Persero) kembali mengubah statusnya menjadi perusahaan publik, PT Kimia Farma (Persero) Tbk, dalam penulisan berikutnya disebut Perseroan. Bersamaan dengan perubahan tersebut, Perseroan telah dicatatkan pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang kedua bursa telah merger dan kini bernama Bursa Efek Indonesia). Berbekal pengalaman selama puluhan tahun, Perseroan telah berkembang menjadi perusahaan dengan pelayanan kesehatan terintegrasi di Indonesia. Perseroan kian diperhitungkan kiprahnya dalam pengembangan dan pembangunan bangsa, khususnya pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia.

B.            Kronologis
PT Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut.

C.           Fakta
Berikut hasil pengamatan pihak Bapepam selaku pengawas pasar modal mengungkapkan tentang kasus PT.Kimia Farma, antara lain :
1.             Kasus ini bermula dari ditemukannya hal-hal sebagai berikut :
a.              Dalam rangka restrukturisasi PT.Kimia Farma Tbk, Ludovicus Sensi W selaku partner dari KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa yang diberikan tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT.Kimia Farma untuk masa lima bulan yang berakhir 31 Mei 2002, tidak menemukan dan melaporkan adanya kesalahan dalam penilaian persediaan barang dan jasa dan kesalahan pencatatan penjualan untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2001.
b.             Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan dalam harian Kontan yang menyatakan bahwa kementrian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik pemerintah di PT.Kimia Farma setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002.

2.             Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam, diperoleh bukti sebagai berikut :
a.              Terdapat kesalahan penyajian dalam laporan keuangan PT KAEF, adapun dampak kesalahan tersebut mengakibatkan overstated laba pada laba bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2001 sebesar Rp 32,7 miliar yang merupakan 2,3% dari penjualan dan 24,7% dari laba bersih PT Kimia Farma Tbk.
b.             Kesalahan tersebut terdapat pada unit-unit sebagai berikut:
1)            Unit Industri Bahan Baku 
·           Kesalahan berupa overstated pada penjualan sebesar Rp 2,7 miliar.

2)            Unit Logistik Sentral
·           Kesalahan berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar Unit Pedagang Besar Farmasi (PBF).
·           Kesalahan berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp 8,1 miliar.
·           Kesalahan berupa overstated pada penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.

3)            Bahwa kesalahan penyajian tersebut, dilakukan oleh Direksi periode 1998–Juni 2002 dengan cara: 
·           Membuat 2 (dua) daftar harga persedian (master prices) yang berbeda masing-masing diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2002 dan 3 Februari 2002, dimana keduanya merupakan master prices yang telah diotorisasi oleh pihak yang berwenang yaitu Direktur Produksi PT KAEF. Master prices per 3 Februari 2002 merupakan masterprices yang telah disesuaikan nilainya (penggelembungan) dan dijadikan dasar sebagai penentuan nilai persediaan pada unit distribusi PT KAEF per 31 Desember 2001. 
·           Melakukan pencatatan ganda atas penjualan pada unit PBF dan unit Bahan Baku. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh Akuntan.

4)            Berdasarkan uraian tersebut di atas, tindakan yang dilakukan oleh PT KAEF terbukti melanggar: 
·           Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan.

5)            Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, terbukti bahwa Akuntan yang melakukan audit Laporan Keuangan per 31 Desember 2001 PT KAEF: 
·           Telah melakukan prosedur audit termasuk prosedur audit sampling yang telah diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan membantu manajemen PT KAEF dalam penggelembungan keuntungan tersebut. Namun demikian proses audit tersebut tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT KAEF.

3.             Sehubungan dengan temuan tersebut, maka sesuai dengan Pasal 102 Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 jo Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal maka PT.Kimia Farma (Persero) Tbk. Dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
4.             Sesuai Pasal 5 huruf  Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal maka:
a.              Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001;
b.             Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk. diwajibkan membayar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena atas resiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan.
          Terjadinya penyalah sajian laporan keuangan yang merupakan indikasi dari tindakan tidak sehat yang dilakukan oleh manajemen PT. Kimia Farma, yang ternyata tidak dapat terdeteksi oleh akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan pada periode tersebut.

D.    Analisis
          Berdasarkan kronologis yang telah kami baca, seharusnya akuntan publik bertindak secara independen karena mereka adalah pihak yang bertugas memeriksa dan melaporkan adanya ketidakwajaran dalam pencatatan laporan keuangan. Dalam UU Pasar Modal 1995 disebutkan apabila di temukan adanya kesalahan, selambat-lambamya dalam tiga hari kerja, akuntan publik harus sudah melaporkannya ke Bapepam dan apabila temuannya tersebut tidak dilaporkan maka auditor tersebut dapat dikenai pidana, karena ada ketentuan yang mengatur bahwa setiap profesi akuntan itu wajib melaporkan temuan kalau ada emiten yang melakukan pelanggaran peraturan pasar modal. Sehingga perlu dilakukan penyajian kembali laporan keuangan PT. Kimia Farma Tbk. dikarenakan adanya kesalahan pencatatan yang mendasar, akan tetapi kebanyakan auditor mengatakan bahwa mereka telah mengaudit sesuai dengan standar profesional akuntan publik. Akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustofa ikut bersalah dalam manipulasi laporan keuangan, karena sebagai auditor independen akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM) seharusnya mengetahui laporan-laporan yang diauditnya itu apakah berdasarkan laporan fiktif atau tidak.
          Berkaitan dengan sikap Skeptisme Profesional seorang auditor, sehingga jika akuntan publik tersebut tidak menerapkan sikap skeptisme profesional dengan seharusnya hingga berakibat memungkinkannya tidak terdeteksinya salah saji dalam laporan keuangan yang material yang pada akhirnya merugikan para investor.
Seorang auditor seharusnya professional, jujur dan lebih teliti dengan bidangnya untuk menghindari kesalahan laporan keuangan yang diauditnya karena Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal bekerjasama dengan Direktorat Akuntansi dan Jasa Penilai Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi para akuntan publik untuk mencari bukti-bukti atas keterlibatan akuntan publik dalam kesalahan pencatatan laporan keuangan baik disengaja ataupun tidak disengaja.
          Dampak Terhadap Profesi Akuntan Aktivitas manipulasi pencatatan laporan keungan yang dilakukan manajemen tidak terlepas dari bantuan akuntan. Akuntan yang melakukan hal tersebut memberikan informasi yang menyebabkan pemakai laporan keuangan tidak menerima informasi yang fair. Akuntan sudah melanggar etika profesinya. Kejadian manipulasi pencatatan laporan keuangan yang menyebabkan dampak yang luas terhadap aktivitas bisnis yang tidak fair membuat pemerintah campur tangan untuk membuat aturan yang baru yang mengatur profesi akuntan dengan maksud mencegah adanya praktik-praktik yang akan melanggar etika oleh para akuntan publik.

E.     Kesimpulan
          Pelanggaran yang telah dilakukan oleh KAP Hans  Tuanakotta  and  Mustofa   (Deloitte Touche  Tohmatsu's  affiliate) adalah melanggar prinsip dasar etika profesi akuntan, terutama integritas, objektivitas, dan perilaku profesional. Akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustofa ikut bersalah dalam manipulasi laporan keuangan, karena sebagai auditor independen akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM) seharusnya mengetahui laporan-laporan yang diauditnya itu apakah berdasarkan laporan fiktif atau tidak. Juga Sdr. Ludovicus Sensi W sebagai rekan kerjanya. Untuk kasus PT. Kimia Farma, Direksi lama dan pihak manajemen yang melakukan pelanggaran.
          Risiko ini berdampak pada reputasi HTM dimata pemerintah ataupun publik, dan pada akhirnya HTM harus menghadapi konsekuensi risiko seperti hilangnya kepercayaan publik dan pemerintah akan kemampuan HTM, penurunan pendapatan jasa audit, hingga yang terburuk adalah kemungkinan ditutupnya Kantor Akuntan Publik tersebut. Diluar risiko bisnis, risiko etika yang dihadapi KAP HTM ini cenderung pada kemungkinan dilakukannya kolaborasi dengan manajemen Kimia Farma dalam manipulasi laporan keuangan. Walaupun secara fakta KAP HTM terbukti tidak terlibat dalam kasus manipulasi tersebut, namun hal ini bisa saja terjadi.
          Tindakan pemerintah dilakukan dimulai dari Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) yang melakukan pemeriksaan laporan keuangan dan menemukan kesalahan yang terjadi. Lalu ditindaklanjuti oleh BP2AP  (Badan  Peradilan Profesi Akuntan Publik) yaitu  lembaga non pemerintah yang dibentuk oleh  Ikatan Akuntan  Indonesa  (IAI) dan pemberian sanksi administratif berupa denda, peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha. Tindakan yang dilakukan oleh HTM melanggar UU nomor 5 tahun 2011 tentang akuntan publik (Pasal 55 dan Pasal 56).



 DAFTAR PUSTAKA

2.             www.bapepam.go.id

Jumat, 18 Oktober 2013

TUGAS MINGGU KE – 2_ ETIKA PROFESI – GURU








TUGAS MINGGU KE – 2_ ETIKA PROFESI – GURU


Nama   : Annisa Dwiutami
NPM   : 20210910
Kelas   : 4EB17


Etika atau ethic bermakna sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan masyarakat. Secara umum etika dapat diartikan sebagai suatu disiplin filofis yang sangat diperlukan dalam interaksi sesama manusia dalam memilih dan memutuskan pola-pola perilaku yang sebaik-baiknya berdasarkan timbangan moral-moral yang berlaku. Dalam dunia pekerjaan, etika sangat diperlukan sebagai landasan perilaku kerja para pekerja, salah satu nya guru dan tenaga kependidikan lainnya.
Kode etik adalah suatu etika kerja yang lazimnya dirumuskan atas kesepakatan para pendukung pekerjaan itu dengan mengacu pada sumber-sumber dasar nilai dan moral yang ada. Kode etik akan menjadi rujukan untuk mewujudkan perilaku etika dalam melakukan tugas-tugas pekerjaan.
Menurut Galbreath, J. 1999 guru adalah orang yang bekerja atas panggilan hati nurani. Dalm melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdaskan anak didik.
Kesimpulannya, guru merupakan salah satu komponen dari perangkat sistem yang ada di sekolah, sebagai tenaga profesional. Guru memiliki peranan yang sangatlah penting dalam pembentukkan sumber daya manusia yang potensial di dalam pembangunan suatu  bangsa. Guru juga merupakan salah satu yang berperan secara mutlak di bidang tenaga pendidikan serta aktif dalam menempatkan kedudukannya sebagai tenaga profesional.
Kode etik guru dibawah ini merupakan hasil kongres PGRI XIII pada 21-25 November 1973 di Jakarta. Sebagai tenaga profesional guru memiliki kode etik yang harus dijalankan merupakan dasar hukum serta pedoman bagi guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, sesuai hasil kongres PGRI XIII yang terdiri dari Sembilan poin, yang terdiri dari :
a.              Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membantu manusia pembangunan yang ber – Pancasila.
b.             Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing – masing.
c.              Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
d.             Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik – baiknya bagi kepentingan anak didik.
e.              Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya mauun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
f.              Guru secara mandiri atau bersama-sama berussaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
g.             Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
h.             Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan menigkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian.
i.               Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
j.               Guru sebagai tenaga profesional dengan memahami 9 butir kode etik guru yang diharapkan guru mampu berperan serta katif dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik sehingga tercapai tujuan yang tertuang dalam tujuan pendidikan nasional.


Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dikemukakan bahwa : “Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbeda yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru”. Lebih lanjut dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1.             Pasal 41
a.              Guru dapat membentuk organisasi profesi yangbersifat independen.
b.             Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukkan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, waawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat.
c.              Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
d.             Pembentukkan organisasi profesi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
e.              Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.

2.             Pasal 42
Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan :
a.              Menetapkan dan menegakkan kode etik guru
b.             Memberikan bantuan hukum kepada guru
c.              Memberikan perlindungan profesi guru
d.             Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru
e.              Memajukkan pendidikan nasional.


Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) mulai diberlakukan Janusari 2013. KEGI sangat berkaitan dengan mutu guru dan mutu pendidikan di Indonesia. Guru perlu ada kode etik yang menjadi rambu-rambu profesi sama halnya dengan profesi launnya seerti jurnalis atau dokter yang memiliki kode etik. Isi KEGI antara lain :
1.             Semua pelanggaran guru yang berhubungan dengan profesi guru (di dalam kelas, lingkungan sekolah, yang masih ada hubungan dengan/ berkaitan dengan hubungan guru-murid – murid-guru, proses belajar-mengajar serta hal-hal yang bisa dikategorikan sebagai hubungan guru-murid – murid-guru), maka harus dilaporkan kepada Dewan Kehirmatan Guru Indonesia (DKGI)
2.             Perselisihan antara masyarakat dengan guru terkait dengan profesi guru, maka harus dilaporkan kepada Dewan Kehirmatan Guru Indonesia (DKGI).
3.             Jika kesalahan/ pelanggaran yang dilakukan guru tidak berhubungan dengan profesi guru, misalnya narkoba, pembunuhan, dan lainnya, maka polisi langsung memproses tanpa melewati DKGI.
4.             Selanjutnya, DKGI menjalankan proses penegakkan kode etik hingga tahap persidangan. Hasil dari persidangan bisa berujung pemberian sanksi, seperti sanksi administrasi, kepegawaian, hukum pidana, masing-masing sanksi (kategori ringan, sedang dan berat) ditetapkan berdasarkan keputusan DKGI.
5.             Jika pputusan sidang Dewan Kehirmatan Guru Indonesia (DKGI) menjatuhkan vonis ataupun sanksi, yang ternyata melanggar hukum (yang berlaku di NKRI), maka diserahkan ke pihak kepolisian; guru juga memiliki hak banding atas putusan tersebut.

Referensi :

Jumat, 11 Oktober 2013

TUGAS 1_PERILAKU ETIKA DI SEKITAR KITA_ETIKA BISNIS



TUGAS 1_ ETIKA BISNIS

Nama : Annisa Dwiutami
NPM  : 20210910
Kelas : 4EB17

Minggu, 6 Oktober 2013
Hari ini saya tidak menemukan pelanggaran etika di lingkungan sekitar karena saya tidak keluar rumah hari ini, maka akan saya laporkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di dalam dan sekitar rumah. Hari minggu adalah waktu untuk keluarga dan beristirahat.
            Setiap pagi saya beserta keluarga bangun pagi jam 05.00 untuk shalat shubuh. Lalu seharusnya saya sebagai anak perempuan tertua membantu membereskan rumah, tetapi setelah shalat shubuh, saya melanjutkan tidur saya sampai saya bangun kesiangan dan tidak sempat membantu memberekan rumah sama sekali.
            Di siang hari, ketika kakak laki-laki saya hendak membeli makanan di luar naik motor tiba-tiba ada motor menyalip motor kakak saya dan membuat kakak saya hampir terjatuh dari motor. Menurut saya seharusnya pengendara motor tersebut telah melanggar etika yang seharusnya tidak membahayakan motor lain ketika menyalip.
            Pelanggaran yang saya simpulkan hari minggu adalah kurangnya rasa tanggung jawab saya sebagai anak perempuan dan seorang pengendara motor yang menyalip sehingga membahayakan orang lain.

Senin, 7 Oktober 2013
Pagi hari di hari senin merupakan awal hari yang sibuk. Pelanggaran pertama yang saya temui di pagi hari adalah banyaknya pengendara motor yang tidak memakai helm dan tidak mematuhi aturan-aturan yang berlaku yang akibatnya dapat merugikan dirinya sendiri dan juga orang lain.
            Pelanggaran kedua yang saya temui adalah ketikan suatu kelompok sedang mempresentasikan materinya di depan kelas, peserta atau mahasiswa tidak menyimak dan asik mengobrol sendiri sehingga tidak memperhatikan dan tidak menghargai kelompok yang sedang presentasi.

Selasa, 8 Oktober 2013
            Hari selasa saya dimulai dari pagi hari yang kurang menyenangkan dimana saya bangun kesiangan dan membuat saya telat shalat shubuh dan terlambat datang ke kampus. Dalam perjalanan ke kampus, saya sudah sangat menyadari bahwa saya akan terlambat masuk ke pelajaran pertama (pukul 08.00) sekitar 30 menit. Hal tersebut membuat saya ragumasuk ke kelas, karena saya merasa malu karena sudah terlambat dan tidak menghargai dosen tersebut. Akan tetapi saya memberanikan diri untuk tetap masuk kelas dengan tujuan untuk belajar dengan meminta maaf pada dosennya karena saya sudah terlambat.
            Selesai pelajaran pertama yang berada di lantai 1, saya dan teman saya merasa lapar, lalu kami membeli mie ayam di depan kampus dan kami memakannya di dalam kelas lantai 2 menyambi pelajaran ke 3 dimulai. Di dalam kelas, sangat ramai, berbagai kondisi sedang terjadi di kelas. Ada yang bermain dengan laptopnya, ada yang mengerjakan tugas dan lain sebagainya.
            Pukul 11.45 pun tiba dimana sudah hampir waktu shalat, saya dan teman saya pergi ke masjid Al – Azhar di daerah kemang untuk menunaikan shalat dzuhur. Dalam perjalanan, banyak sekali motor mauoun mobil ngebut padahal seharusnya tidak boleh ngebit di daerah perumahan yang akan membuat orang lain tidak nyaman. Selesai shalat, perjalanan kembali menuju kampus, saya melihat banyak sekali siswa – siswa SMA maupun SMP yang membawa dan mengendarai mobil ataupun motor sendiri. Menurut saya, mereka seharusnya tidak diizinkan membawa atau mengendarainya sendiri karena belum sesuai dengan umut mereka dan peraturan yang berlaku.

Rabu, 9 Oktober 2013
            Hari rabu saya dimulai lagi dengan bangun kesiangan dan membuat saya terlambat masuk ke kelas jam pelajaran pertama (lagi). Dalam perjalan saya banyak melihat motor maupun mobil tidak mematuhi peraturan yang akibatnya dapat membahayak nyawa orang lain. Ada juga yang tidak mematuhi peraturan untuk berhenti di garis merah ketika lampu merah.
            Sesampai di kampus saya bergegas ke kelas. Sesampai di kelas, Alhamdulillah saya diizinkan masuk. Tetapi di kelas saya malah asik mengobrol dan tidak memperhatikan teman – teman saya yang sedang presentasi di depan kelas. Saya merasa sangat kurang bertanggung jawab dan kurang menghargai teman serta dosen di depan kelas.

Kamis, 10 Oktober 2013
            Kamis pagi ini alhamdulillah saya tidak bangun kesiangan. Pagi hari ini saya menjalankan tugas sebagai asisten di kampus. Selama bertugas, saya menemukan banyak keganjalan dimana banyak sekali asisten lain yang bermalas – malasan ketika bertugas. Walaupun mereka sudah ditegur, mereka tetap saja bermalas – malasan dan membuat tugas cukup lama selesai. Padahal seharusnya tugas tersebut selesai dalam waktu yang tidak lama.
            Sore hari selesai menjalankan tugas, saya bersiap – siap pulang. Ketika itu, teman saya membersihkan tempat tugas dengan mengambil sampah – sampah yang berserakan dan membuangnya di tempat sampah. Menurut saya, perilaku tersebut wajib dijadikan contoh yang akan memberikan dampak positif untuk diri kita sendiri, umat manusia dan bumi yang kita sayangi ini.