Kasus
Pelanggaran Hak Cipta
NAMA :
Annisa Dwiutami
NPM
: 20210910
KELAS
: 2EB17
PT.A adalah
sebuah perusahaan yang bergerak di bidang rekayasa genetika, berlangganan
jurnal - jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para
penelitinya. Kebijakan PT.A tersebut berkaitan dengan research and development
(R&D) yang di lakukan oleh PT.A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.
Salah satu
jurnal asing tersebut adalah science and technology yang di terbitkan oleh PT
B. PT.B adalah penerbit asing yang ada di indonesia di wakili oleh agen
penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para
peneliti memperbanyak / menggandakan artikel-artikel dalam science dan
technology dan membuat dokumentasi berdasarkan topik topik tertentu. PT.B
mengetahui perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A dan PT.B
berpendapat bahwa perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A telah
melanggar hak cipta.
- PT. A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
- PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa di jadikan refrensi ilmu pengetahuan.
- PT. B adalah perusahaan asing yang ada di indonesia hanya di wakili oleh agen penjualan khusus
Bagaimana
pendapat saudara terhadap kasus di atas yang hubungannya dengan ada tidaknya
pelanggaran Hak Cipta?
Jawaban
“Menurut saya, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi (salah
satunya, yaitu buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya
tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain) dan apabila PT. A
mencantumkan sumbernya, maka dalam kasus ini tidak dianggap sebagai
pelanggaran hak cipta atas perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan
kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial. Hak untuk mengungumkan dan
memperbanyak buku dimiliki si penulis buku yang bersangkutan, atau pihak lain
yang diberikan izin untuk melakukan hal tersebut. Akan tetapi, apabila PT. A
tidak mencantumkan sumbernya, maka dalam kasus ini dianggap sebagai
pelanggaran hak cipta atas perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan
kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial.
Menurut saya, PT. A juga tidak melakukan
perbanyakan yang bersifat komersial karna sesuai dengan keterangan kasus PT.A
adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang rekayasa genetika,
berlangganan jurnal - jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas
referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT.A tersebut berkaitan dengan
research and development (R&D) yang di lakukan oleh PT.A untuk memperoleh
produk-produk yang unggul. Karena PT. A hanya memperbanyak demi kepentingan
perusahaannya sendiri bukan untuk mendapatkan keuntungan dari menjual referensi
yang diperbanyak tersebut ke perusahaan – perusahaan lain.
Tetapi pada kenyataannya, PT. A memperbanyak artikel yang direferensinya tanpa
ada izin dari PT.B, maka hal tersebut yang membuat PT. A Melanggar Hak Cipta”