Senin, 27 September 2010

Bentuk Kepemilikan Perusahaan

BADAN USAHA

Kesatuan hukum (yuridis) dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga kerja untuk mencari keuntungan.

Jenis-jenis kegiatan badan usaha:

1. Agraris : Kegiatan mengelola sumber daya alam untuk menghasilkan suatu barang. Contohnya pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan.

2. Ekstratif : Kegiatan mengambil langsung dari alam.

Contohnya hasil hutan, laut, tambang migas, dll.

3. Perdagangan : kegiatan membeli dan menjual kembali barang tanpa mengubah bentuk. Contohnya swalayan, pasar tradisional, dll.

4. Industri : kegiatan mengolah bahan baku menjadi bahan siap pakai.

Contohnya industri kain.

5. Jasa : Kegiatan memberikan pelayanan dan kemudahan dalam rangka memenuhi kebutuhan. Contohnya jasa perbankan, konsultan, perhotelan, dan pariwisata.

Jenis-jenis badan usaha menurut kepemilikan modal.

1. Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

2. BUMN : badan usaha yang modalnya milik negara atau pemerintah dan bertujuan melani kepentingan masyarakat. Contohnya perusahaan umum, persero ( PT.PLN, PT.Pertamina, PT.Telkom, PT.KAI)

3. Perjan adalah bentuk badan usaha milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: KAI (kini menjadi PT).

4. Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian Saham Perum tersebut kepada Masyarakat (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

5. Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT ( nama perusahaan) (PERSERO). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri–ciri PERSERO adalah :

· Tujuan utamanya mencari laba ( Komersial ).

· Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham–saham.

· Dipimpin oleh direksi.

· Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.

· Badan usahanya ditulis PT ( nama perusahaan ) (PERSERO).

· Tidak memperoleh fasilitas negara.

Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha PERSERO antara lain :

    • PT Garuda Indonesia Airways (PERSERO)
    • PT Angkasa Pura (PERSERO)
    • PT Pertamina (PERSERO)
    • PT Tambang Bukit Asam (PERSERO)
    • PT Aneka Tambang (PERSERO)
    • PT PELNI (PERSERO)
    • PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO)
    • PT Pos Indonesia (PERSERO)
    • PT Kereta Api Indonesia (PERSERO)
    • PT Telkom (PERSERO)

6. BUMS : badan usaha yang modalnya dari pihak swasta dan bertujuan untuk mencari keuntungandan melayani masyarakat. Contohnya PT.Indofood, PT. Trans TV, Bogasari.

7. BUK : badan usaha yang kepemilikan modalnya berada dalm anggota dan berasal dari simpanan pokok atau wajib.

Bentuk-bentuk badan usaha:

1. Perusahaan Perseorangan : bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh seseorang secara pribadi yang bertanggung jawab penuh atas semua resiko dan aktifitas yang dijalankan. Perusahaan perseorangan lebih mudah didirikan karena tidak perlu izin usaha, tidak perlu berbadan hukum dan modalnya tidak besar.

Contoh : warnet, wartel, toko kelontong, pedagang asongan, dll.

Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :

· relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan.

· tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi.

· tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi.

· sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri.

· keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar.

· jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup.

· sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.

Keuntungan Perusahaan Perseorangan :

· Keuntungan menjadi milik sendiri.

· Mudah mendirikannya.

· Tidak perlu berbadan hukum.

· Rahasia perusahaan terjamin.

· Biaya organisasi rendah, karena organisasi tergolong sederhana.

· Aktifitasnya relatif simple.

· Manajemen fleksibel.

Kekurangan Perusahaan Perseorangan :

· Aset pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan

· Perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide-ide

· Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik

· Kelangsungan perusahaan kurang terjamin

· Tanggung jawab pemilik tidak terbatas

  1. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership

Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.

1) Firma (Fa) : suatu persekutuan bisnis antara dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya rata dan bertujuan untuk menjalankan usaha bersama.

Ciri dan sifat firma :

· Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.

· Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin

· Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.

· Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup

· Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma

· Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian

· Mudah memperoleh kredit usaha

Contoh : kantor pengacara, notaries, dll.

2) Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap /CV) : adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. persekutuan yang terdiri dari sekutu aktif (anggota yang mengelola usaha dan melibatkan harta pribadinya ketika krisis finansial) dan sekutu pasif (anggota yang menanamkan modal saja). Ciri dan sifat cv :

· Sulit untuk menarik modal yang telah disetor

· Modal besar karena didirikan banyak pihak

· Mudah mendapatkan kridit pinjaman

· Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan

· Relatif mudah untuk didirikan

· Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

3) Perseroan Terbatas (PT/ Korporasi /Korporat) : perusahaan yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan tanggung jawab hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dan anggota pemegang saham terbatas pada saham yang dimilikinya.

Ciri dan sifat PT :

· kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi

· modal dan ukuran perusahaan besar

· kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham

· dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham

· kepemilikan mudah berpindah tangan

· mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai

· keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen

· kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham

· sulit untuk membubarkan pt

· pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Bentuk-bentuk PT :

a. PT terbuka : PT yang sahamnya dimiliki oleh masyarakat umum dan sudah di perjual belikan di pasar modal.

b. PT tertutup : PT yang sahamnya dimiliki hanya di beberapa kalangan terbatas.

c. PT kosong : PT yang sudah tidak melakukan kegiatan dan akte pendirian.

Setiap tahun diadakan rapat umum pemeganag saham yang berperan sebagai perusahaan tertinggi dalam PT dan setiap tahun pemegang saham memperoleh keuntungan yang di sebut DIVIDEN

Sumber:

http://organisasi.org/bentuk_jenis_macam_badan_usaha_organisasi_bisnis_perusahaan_pengertian_dan_definisi_ilmu_sosial_ekonomi_pembangunan

http://definisi-pengertian.blogspot.com/2010/09/pengertian-perseroan-terbatas-atau-pt.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar