Jumat, 18 Oktober 2013

TUGAS MINGGU KE – 2_ ETIKA PROFESI – GURU








TUGAS MINGGU KE – 2_ ETIKA PROFESI – GURU


Nama   : Annisa Dwiutami
NPM   : 20210910
Kelas   : 4EB17


Etika atau ethic bermakna sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan masyarakat. Secara umum etika dapat diartikan sebagai suatu disiplin filofis yang sangat diperlukan dalam interaksi sesama manusia dalam memilih dan memutuskan pola-pola perilaku yang sebaik-baiknya berdasarkan timbangan moral-moral yang berlaku. Dalam dunia pekerjaan, etika sangat diperlukan sebagai landasan perilaku kerja para pekerja, salah satu nya guru dan tenaga kependidikan lainnya.
Kode etik adalah suatu etika kerja yang lazimnya dirumuskan atas kesepakatan para pendukung pekerjaan itu dengan mengacu pada sumber-sumber dasar nilai dan moral yang ada. Kode etik akan menjadi rujukan untuk mewujudkan perilaku etika dalam melakukan tugas-tugas pekerjaan.
Menurut Galbreath, J. 1999 guru adalah orang yang bekerja atas panggilan hati nurani. Dalm melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdaskan anak didik.
Kesimpulannya, guru merupakan salah satu komponen dari perangkat sistem yang ada di sekolah, sebagai tenaga profesional. Guru memiliki peranan yang sangatlah penting dalam pembentukkan sumber daya manusia yang potensial di dalam pembangunan suatu  bangsa. Guru juga merupakan salah satu yang berperan secara mutlak di bidang tenaga pendidikan serta aktif dalam menempatkan kedudukannya sebagai tenaga profesional.
Kode etik guru dibawah ini merupakan hasil kongres PGRI XIII pada 21-25 November 1973 di Jakarta. Sebagai tenaga profesional guru memiliki kode etik yang harus dijalankan merupakan dasar hukum serta pedoman bagi guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, sesuai hasil kongres PGRI XIII yang terdiri dari Sembilan poin, yang terdiri dari :
a.              Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membantu manusia pembangunan yang ber – Pancasila.
b.             Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing – masing.
c.              Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
d.             Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik – baiknya bagi kepentingan anak didik.
e.              Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya mauun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
f.              Guru secara mandiri atau bersama-sama berussaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
g.             Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
h.             Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan menigkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian.
i.               Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
j.               Guru sebagai tenaga profesional dengan memahami 9 butir kode etik guru yang diharapkan guru mampu berperan serta katif dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik sehingga tercapai tujuan yang tertuang dalam tujuan pendidikan nasional.


Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dikemukakan bahwa : “Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbeda yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru”. Lebih lanjut dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1.             Pasal 41
a.              Guru dapat membentuk organisasi profesi yangbersifat independen.
b.             Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukkan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, waawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat.
c.              Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
d.             Pembentukkan organisasi profesi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
e.              Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.

2.             Pasal 42
Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan :
a.              Menetapkan dan menegakkan kode etik guru
b.             Memberikan bantuan hukum kepada guru
c.              Memberikan perlindungan profesi guru
d.             Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru
e.              Memajukkan pendidikan nasional.


Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) mulai diberlakukan Janusari 2013. KEGI sangat berkaitan dengan mutu guru dan mutu pendidikan di Indonesia. Guru perlu ada kode etik yang menjadi rambu-rambu profesi sama halnya dengan profesi launnya seerti jurnalis atau dokter yang memiliki kode etik. Isi KEGI antara lain :
1.             Semua pelanggaran guru yang berhubungan dengan profesi guru (di dalam kelas, lingkungan sekolah, yang masih ada hubungan dengan/ berkaitan dengan hubungan guru-murid – murid-guru, proses belajar-mengajar serta hal-hal yang bisa dikategorikan sebagai hubungan guru-murid – murid-guru), maka harus dilaporkan kepada Dewan Kehirmatan Guru Indonesia (DKGI)
2.             Perselisihan antara masyarakat dengan guru terkait dengan profesi guru, maka harus dilaporkan kepada Dewan Kehirmatan Guru Indonesia (DKGI).
3.             Jika kesalahan/ pelanggaran yang dilakukan guru tidak berhubungan dengan profesi guru, misalnya narkoba, pembunuhan, dan lainnya, maka polisi langsung memproses tanpa melewati DKGI.
4.             Selanjutnya, DKGI menjalankan proses penegakkan kode etik hingga tahap persidangan. Hasil dari persidangan bisa berujung pemberian sanksi, seperti sanksi administrasi, kepegawaian, hukum pidana, masing-masing sanksi (kategori ringan, sedang dan berat) ditetapkan berdasarkan keputusan DKGI.
5.             Jika pputusan sidang Dewan Kehirmatan Guru Indonesia (DKGI) menjatuhkan vonis ataupun sanksi, yang ternyata melanggar hukum (yang berlaku di NKRI), maka diserahkan ke pihak kepolisian; guru juga memiliki hak banding atas putusan tersebut.

Referensi :

Jumat, 11 Oktober 2013

TUGAS 1_PERILAKU ETIKA DI SEKITAR KITA_ETIKA BISNIS



TUGAS 1_ ETIKA BISNIS

Nama : Annisa Dwiutami
NPM  : 20210910
Kelas : 4EB17

Minggu, 6 Oktober 2013
Hari ini saya tidak menemukan pelanggaran etika di lingkungan sekitar karena saya tidak keluar rumah hari ini, maka akan saya laporkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di dalam dan sekitar rumah. Hari minggu adalah waktu untuk keluarga dan beristirahat.
            Setiap pagi saya beserta keluarga bangun pagi jam 05.00 untuk shalat shubuh. Lalu seharusnya saya sebagai anak perempuan tertua membantu membereskan rumah, tetapi setelah shalat shubuh, saya melanjutkan tidur saya sampai saya bangun kesiangan dan tidak sempat membantu memberekan rumah sama sekali.
            Di siang hari, ketika kakak laki-laki saya hendak membeli makanan di luar naik motor tiba-tiba ada motor menyalip motor kakak saya dan membuat kakak saya hampir terjatuh dari motor. Menurut saya seharusnya pengendara motor tersebut telah melanggar etika yang seharusnya tidak membahayakan motor lain ketika menyalip.
            Pelanggaran yang saya simpulkan hari minggu adalah kurangnya rasa tanggung jawab saya sebagai anak perempuan dan seorang pengendara motor yang menyalip sehingga membahayakan orang lain.

Senin, 7 Oktober 2013
Pagi hari di hari senin merupakan awal hari yang sibuk. Pelanggaran pertama yang saya temui di pagi hari adalah banyaknya pengendara motor yang tidak memakai helm dan tidak mematuhi aturan-aturan yang berlaku yang akibatnya dapat merugikan dirinya sendiri dan juga orang lain.
            Pelanggaran kedua yang saya temui adalah ketikan suatu kelompok sedang mempresentasikan materinya di depan kelas, peserta atau mahasiswa tidak menyimak dan asik mengobrol sendiri sehingga tidak memperhatikan dan tidak menghargai kelompok yang sedang presentasi.

Selasa, 8 Oktober 2013
            Hari selasa saya dimulai dari pagi hari yang kurang menyenangkan dimana saya bangun kesiangan dan membuat saya telat shalat shubuh dan terlambat datang ke kampus. Dalam perjalanan ke kampus, saya sudah sangat menyadari bahwa saya akan terlambat masuk ke pelajaran pertama (pukul 08.00) sekitar 30 menit. Hal tersebut membuat saya ragumasuk ke kelas, karena saya merasa malu karena sudah terlambat dan tidak menghargai dosen tersebut. Akan tetapi saya memberanikan diri untuk tetap masuk kelas dengan tujuan untuk belajar dengan meminta maaf pada dosennya karena saya sudah terlambat.
            Selesai pelajaran pertama yang berada di lantai 1, saya dan teman saya merasa lapar, lalu kami membeli mie ayam di depan kampus dan kami memakannya di dalam kelas lantai 2 menyambi pelajaran ke 3 dimulai. Di dalam kelas, sangat ramai, berbagai kondisi sedang terjadi di kelas. Ada yang bermain dengan laptopnya, ada yang mengerjakan tugas dan lain sebagainya.
            Pukul 11.45 pun tiba dimana sudah hampir waktu shalat, saya dan teman saya pergi ke masjid Al – Azhar di daerah kemang untuk menunaikan shalat dzuhur. Dalam perjalanan, banyak sekali motor mauoun mobil ngebut padahal seharusnya tidak boleh ngebit di daerah perumahan yang akan membuat orang lain tidak nyaman. Selesai shalat, perjalanan kembali menuju kampus, saya melihat banyak sekali siswa – siswa SMA maupun SMP yang membawa dan mengendarai mobil ataupun motor sendiri. Menurut saya, mereka seharusnya tidak diizinkan membawa atau mengendarainya sendiri karena belum sesuai dengan umut mereka dan peraturan yang berlaku.

Rabu, 9 Oktober 2013
            Hari rabu saya dimulai lagi dengan bangun kesiangan dan membuat saya terlambat masuk ke kelas jam pelajaran pertama (lagi). Dalam perjalan saya banyak melihat motor maupun mobil tidak mematuhi peraturan yang akibatnya dapat membahayak nyawa orang lain. Ada juga yang tidak mematuhi peraturan untuk berhenti di garis merah ketika lampu merah.
            Sesampai di kampus saya bergegas ke kelas. Sesampai di kelas, Alhamdulillah saya diizinkan masuk. Tetapi di kelas saya malah asik mengobrol dan tidak memperhatikan teman – teman saya yang sedang presentasi di depan kelas. Saya merasa sangat kurang bertanggung jawab dan kurang menghargai teman serta dosen di depan kelas.

Kamis, 10 Oktober 2013
            Kamis pagi ini alhamdulillah saya tidak bangun kesiangan. Pagi hari ini saya menjalankan tugas sebagai asisten di kampus. Selama bertugas, saya menemukan banyak keganjalan dimana banyak sekali asisten lain yang bermalas – malasan ketika bertugas. Walaupun mereka sudah ditegur, mereka tetap saja bermalas – malasan dan membuat tugas cukup lama selesai. Padahal seharusnya tugas tersebut selesai dalam waktu yang tidak lama.
            Sore hari selesai menjalankan tugas, saya bersiap – siap pulang. Ketika itu, teman saya membersihkan tempat tugas dengan mengambil sampah – sampah yang berserakan dan membuangnya di tempat sampah. Menurut saya, perilaku tersebut wajib dijadikan contoh yang akan memberikan dampak positif untuk diri kita sendiri, umat manusia dan bumi yang kita sayangi ini.