TUGAS MINGGU KE – 2_ ETIKA PROFESI – GURU
Nama : Annisa Dwiutami
NPM : 20210910
Kelas : 4EB17
Etika
atau ethic bermakna sekumpulan azas
atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara nilai mengenai benar dan
salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan masyarakat. Secara
umum etika dapat diartikan sebagai suatu disiplin filofis yang sangat
diperlukan dalam interaksi sesama manusia dalam memilih dan memutuskan pola-pola
perilaku yang sebaik-baiknya berdasarkan timbangan moral-moral yang berlaku. Dalam
dunia pekerjaan, etika sangat diperlukan sebagai landasan perilaku kerja para
pekerja, salah satu nya guru dan tenaga kependidikan lainnya.
Kode
etik adalah suatu etika kerja yang lazimnya dirumuskan atas kesepakatan para
pendukung pekerjaan itu dengan mengacu pada sumber-sumber dasar nilai dan moral
yang ada. Kode etik akan menjadi rujukan untuk mewujudkan perilaku etika dalam
melakukan tugas-tugas pekerjaan.
Menurut
Galbreath, J. 1999 guru adalah orang yang bekerja atas panggilan hati nurani. Dalm
melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan
atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan
tugas berat mencerdaskan anak didik.
Kesimpulannya,
guru merupakan salah satu komponen dari perangkat sistem yang ada di sekolah,
sebagai tenaga profesional. Guru memiliki peranan yang sangatlah penting dalam
pembentukkan sumber daya manusia yang potensial di dalam pembangunan suatu bangsa. Guru juga merupakan salah satu yang
berperan secara mutlak di bidang tenaga pendidikan serta aktif dalam
menempatkan kedudukannya sebagai tenaga profesional.
Kode
etik guru dibawah ini merupakan hasil kongres PGRI XIII pada 21-25 November
1973 di Jakarta. Sebagai tenaga profesional guru memiliki kode etik yang harus
dijalankan merupakan dasar hukum serta pedoman bagi guru dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya, sesuai hasil kongres PGRI XIII yang terdiri dari
Sembilan poin, yang terdiri dari :
a.
Guru berbakti membimbing anak didik
seutuhnya untuk membantu manusia pembangunan yang ber – Pancasila.
b.
Guru memiliki kejujuran profesional
dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing – masing.
c.
Guru mengadakan komunikasi, terutama
dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari
segala bentuk penyalahgunaan.
d.
Guru menciptakan suasana kehidupan
sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik – baiknya bagi
kepentingan anak didik.
e.
Guru memelihara hubungan baik dengan
masyarakat di sekitar sekolahnya mauun masyarakat yang lebih luas untuk
kepentingan pendidikan.
f.
Guru secara mandiri atau bersama-sama
berussaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
g.
Guru menciptakan dan memelihara hubungan
antar sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
h.
Guru secara bersama-sama memelihara,
membina dan menigkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana
pengabdian.
i.
Guru melaksanakan segala ketentuan yang
merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
j.
Guru sebagai tenaga profesional dengan
memahami 9 butir kode etik guru yang diharapkan guru mampu berperan serta katif
dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik sehingga tercapai
tujuan yang tertuang dalam tujuan pendidikan nasional.
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen,
dikemukakan bahwa : “Organisasi profesi
guru adalah perkumpulan yang berbeda yang didirikan dan diurus oleh guru untuk
mengembangkan profesionalitas guru”. Lebih lanjut dijelaskan hal-hal
sebagai berikut :
1.
Pasal 41
a.
Guru dapat membentuk organisasi profesi
yangbersifat independen.
b.
Organisasi profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berfungsi untuk memajukkan profesi, meningkatkan kompetensi,
karier, waawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan
pengabdian kepada masyarakat.
c.
Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
d.
Pembentukkan organisasi profesi
sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan
perundang-undangan.
e.
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat
memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan
pengembangan profesi guru.
2.
Pasal 42
Organisasi profesi guru mempunyai
kewenangan :
a.
Menetapkan dan menegakkan kode etik guru
b.
Memberikan bantuan hukum kepada guru
c.
Memberikan perlindungan profesi guru
d.
Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi
guru
e.
Memajukkan pendidikan nasional.
Kode
Etik Guru Indonesia (KEGI) mulai diberlakukan Janusari 2013. KEGI sangat
berkaitan dengan mutu guru dan mutu pendidikan di Indonesia. Guru perlu ada
kode etik yang menjadi rambu-rambu profesi sama halnya dengan profesi launnya
seerti jurnalis atau dokter yang memiliki kode etik. Isi KEGI antara lain :
1.
Semua pelanggaran guru yang berhubungan
dengan profesi guru (di dalam kelas, lingkungan sekolah, yang masih ada
hubungan dengan/ berkaitan dengan hubungan guru-murid – murid-guru, proses
belajar-mengajar serta hal-hal yang bisa dikategorikan sebagai hubungan guru-murid
– murid-guru), maka harus dilaporkan kepada Dewan Kehirmatan Guru Indonesia (DKGI)
2.
Perselisihan antara masyarakat dengan
guru terkait dengan profesi guru, maka harus dilaporkan kepada Dewan Kehirmatan
Guru Indonesia (DKGI).
3.
Jika kesalahan/ pelanggaran yang
dilakukan guru tidak berhubungan dengan profesi guru, misalnya narkoba,
pembunuhan, dan lainnya, maka polisi langsung memproses tanpa melewati DKGI.
4.
Selanjutnya, DKGI menjalankan proses
penegakkan kode etik hingga tahap persidangan. Hasil dari persidangan bisa
berujung pemberian sanksi, seperti sanksi administrasi, kepegawaian, hukum
pidana, masing-masing sanksi (kategori ringan, sedang dan berat) ditetapkan
berdasarkan keputusan DKGI.
5.
Jika pputusan sidang Dewan Kehirmatan
Guru Indonesia (DKGI) menjatuhkan vonis ataupun sanksi, yang ternyata melanggar
hukum (yang berlaku di NKRI), maka diserahkan ke pihak kepolisian; guru juga
memiliki hak banding atas putusan tersebut.
Referensi :