Jumat, 18 Oktober 2013

TUGAS MINGGU KE – 2_ ETIKA PROFESI – GURU








TUGAS MINGGU KE – 2_ ETIKA PROFESI – GURU


Nama   : Annisa Dwiutami
NPM   : 20210910
Kelas   : 4EB17


Etika atau ethic bermakna sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan masyarakat. Secara umum etika dapat diartikan sebagai suatu disiplin filofis yang sangat diperlukan dalam interaksi sesama manusia dalam memilih dan memutuskan pola-pola perilaku yang sebaik-baiknya berdasarkan timbangan moral-moral yang berlaku. Dalam dunia pekerjaan, etika sangat diperlukan sebagai landasan perilaku kerja para pekerja, salah satu nya guru dan tenaga kependidikan lainnya.
Kode etik adalah suatu etika kerja yang lazimnya dirumuskan atas kesepakatan para pendukung pekerjaan itu dengan mengacu pada sumber-sumber dasar nilai dan moral yang ada. Kode etik akan menjadi rujukan untuk mewujudkan perilaku etika dalam melakukan tugas-tugas pekerjaan.
Menurut Galbreath, J. 1999 guru adalah orang yang bekerja atas panggilan hati nurani. Dalm melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdaskan anak didik.
Kesimpulannya, guru merupakan salah satu komponen dari perangkat sistem yang ada di sekolah, sebagai tenaga profesional. Guru memiliki peranan yang sangatlah penting dalam pembentukkan sumber daya manusia yang potensial di dalam pembangunan suatu  bangsa. Guru juga merupakan salah satu yang berperan secara mutlak di bidang tenaga pendidikan serta aktif dalam menempatkan kedudukannya sebagai tenaga profesional.
Kode etik guru dibawah ini merupakan hasil kongres PGRI XIII pada 21-25 November 1973 di Jakarta. Sebagai tenaga profesional guru memiliki kode etik yang harus dijalankan merupakan dasar hukum serta pedoman bagi guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, sesuai hasil kongres PGRI XIII yang terdiri dari Sembilan poin, yang terdiri dari :
a.              Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membantu manusia pembangunan yang ber – Pancasila.
b.             Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing – masing.
c.              Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
d.             Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik – baiknya bagi kepentingan anak didik.
e.              Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya mauun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
f.              Guru secara mandiri atau bersama-sama berussaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
g.             Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
h.             Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan menigkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian.
i.               Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
j.               Guru sebagai tenaga profesional dengan memahami 9 butir kode etik guru yang diharapkan guru mampu berperan serta katif dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik sehingga tercapai tujuan yang tertuang dalam tujuan pendidikan nasional.


Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dikemukakan bahwa : “Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbeda yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru”. Lebih lanjut dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1.             Pasal 41
a.              Guru dapat membentuk organisasi profesi yangbersifat independen.
b.             Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukkan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, waawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat.
c.              Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
d.             Pembentukkan organisasi profesi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
e.              Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.

2.             Pasal 42
Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan :
a.              Menetapkan dan menegakkan kode etik guru
b.             Memberikan bantuan hukum kepada guru
c.              Memberikan perlindungan profesi guru
d.             Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru
e.              Memajukkan pendidikan nasional.


Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) mulai diberlakukan Janusari 2013. KEGI sangat berkaitan dengan mutu guru dan mutu pendidikan di Indonesia. Guru perlu ada kode etik yang menjadi rambu-rambu profesi sama halnya dengan profesi launnya seerti jurnalis atau dokter yang memiliki kode etik. Isi KEGI antara lain :
1.             Semua pelanggaran guru yang berhubungan dengan profesi guru (di dalam kelas, lingkungan sekolah, yang masih ada hubungan dengan/ berkaitan dengan hubungan guru-murid – murid-guru, proses belajar-mengajar serta hal-hal yang bisa dikategorikan sebagai hubungan guru-murid – murid-guru), maka harus dilaporkan kepada Dewan Kehirmatan Guru Indonesia (DKGI)
2.             Perselisihan antara masyarakat dengan guru terkait dengan profesi guru, maka harus dilaporkan kepada Dewan Kehirmatan Guru Indonesia (DKGI).
3.             Jika kesalahan/ pelanggaran yang dilakukan guru tidak berhubungan dengan profesi guru, misalnya narkoba, pembunuhan, dan lainnya, maka polisi langsung memproses tanpa melewati DKGI.
4.             Selanjutnya, DKGI menjalankan proses penegakkan kode etik hingga tahap persidangan. Hasil dari persidangan bisa berujung pemberian sanksi, seperti sanksi administrasi, kepegawaian, hukum pidana, masing-masing sanksi (kategori ringan, sedang dan berat) ditetapkan berdasarkan keputusan DKGI.
5.             Jika pputusan sidang Dewan Kehirmatan Guru Indonesia (DKGI) menjatuhkan vonis ataupun sanksi, yang ternyata melanggar hukum (yang berlaku di NKRI), maka diserahkan ke pihak kepolisian; guru juga memiliki hak banding atas putusan tersebut.

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar